ZAINURI KETUA LIN MURA MENDESAK JALAN YANG JELEK DAN BERLOBANG SEGERAH DI PASANG RAMBU-RAMBU.

Di kabupaten Musi Rawas kerap kali kita menemukan kecelakaan akibat jalan berlubang.

Entah kecelakaan akibat menghindari jalan berlubang, maupun kecelakaan akibat terperosok di jalan berlubang.

Ditambah lagi musim penghujan membuat lubang tersebut tergenang air sehingga tersamarkan.

Namun, ternyata kecelakaan akibat jalan yang rusak bisa melakukan penuntutan ganti rugi lho.

Dilansir dari Grid Oto, hal ini sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pukul 21.20 WIB (4/4) di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas terjadi kecelakaan pengendara bermotor akibat terjun lobang.
Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas menghimbau Pemerintah Kabupaten Musi agar Lebih Memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Zainuri (Ketua LIN Mura) mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Instansi terkait segerah memasang rambu-rambu jalan yg rusak dan berlobang…

KETERBUKAAN INFORMASI MEMPERSULIT TERJADI KORUPSI

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara kabupaten Musi (DPC LIN MURA) Mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas membentuk PPID di tingkat DESA dan di Sekolah.. sebagai tempat mengajukan Informasi Publik.
Sebab masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Selain itu juga masyarakat kesulitan mendapatkan informasi pengelolaan Dana BOS.

Di sampaikan oleh
Zainuri
Ketua DPC LIN MURA

Dasar hukum pengawasan APBN/APBD dan kebijakan publik

MASYARAKAT DALAM PERAN SERTANYA DIBERIKAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB YANG PELAKSANAANNYA DIJAMIN OLEH PERATURAN PERUNDANGAN :

PENDAHULUAN :
Peran serta masyarakat adalah peran aktif yang dilakukan secara perseorangan, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan menggunakan hak dan tanggungjawab yang pelaksanaannya dijamin peraturan perundang-undangan :

HAK MASYARAKAT :
1). Berhak untuk mencari dan/atau memperoleh dan/atau mendapatkan dan/atau memberikan Informasi dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dan/atau mendapatkan dokumen/dokumentasi yang diperlukan terkait dengan penyelenggaraan negara, dan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung :
2). Berhak untuk mendapatkan dan/atau memperoleh informasi dan/atau penjelasan dan/atau keterangan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif :
3). Berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara :
4). Berhak menyampaikan keluhan, saran dan kritik dalam upayanya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, mengingat masih terdapat perlakuan penyelenggara negara yang sering mengabaikan dan/atau tidak menghiraukan dan/atau tidak merespon dan/atau tidak mematuhi perintah peraturan perundangan dan/atau tidak melayani dengan baik dan/atau tidak mengayomi dan melindungi hak dan kepentingan masyarakat :
5). Berhak menyampaikan saran dan pendapatnya, yang disampaikan kepada Instansi terkait dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :
6). Berhak memperoleh perlindungan hukum dan status hukum serta rasa aman dari Kepolisian dan/atau Isntansi yang berwenang, yang dapat diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian dan/atau Instansi yang berwenang :
7). Berhak Mendapatkan Penghargaan Dan Hadiah Dari Setiap Kasus Korupsi Yang disampaikan :

TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT :
1). Bertanggungjawab turut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme :
2). Bertanggungjawab turut melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi :
3). Bertanggungjawab turut mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera :

LEGAL STANDING PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
    Berikut Empat Amandemen :
  2. Ketetapan MPR NO.XI / MPR / 1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme :
  3. Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
  4. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
  5. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
    6) Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara :
    7). Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
    8). Peraturan Pemerintah Nomor : 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
    9). Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2.018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

REGULASI BARU :
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Diundangkan Tanggal.18 september 2018

Tanggapan KETUA LIN MURA Mengenai CALEG

menurut ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas, ciri-ciri calon legislatif yang layak untuk dipilih antara lain :

  1. Jujur, transparan mampu berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat di sekitarnya.
  2. Aktif dan aspiratif serta mampu menunjukkan profesionalitasnya sebagai calon legislatif
  3. Memberikan peranan dalam lingkungan tempat tinggalnya
  4. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang politik secara objektif
  5. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dapat dipercaya dan mampu memegang amanah yang diberikan serta mementingkan kepentingan masyarakat umum daripada golongan tertentu
  6. Memiliki kebiasaan-kebiasaan yang positif ditengah masyarakat

Hal ini dikarenakan pada dasarnya calon legislatif itu merupakan pemimpin yang lahir dari masyarakat yang seyogyanya diusung oleh masyarakat. Sosok yang layak dipilih itu umumnya tidak tumbuh dalam sebulan dua bulan melainkan telah melewati ujian dan ditempa oleh waktu.