Di kabupaten Musi Rawas kerap kali kita menemukan kecelakaan akibat jalan berlubang.

Entah kecelakaan akibat menghindari jalan berlubang, maupun kecelakaan akibat terperosok di jalan berlubang.
Ditambah lagi musim penghujan membuat lubang tersebut tergenang air sehingga tersamarkan.
Namun, ternyata kecelakaan akibat jalan yang rusak bisa melakukan penuntutan ganti rugi lho.
Dilansir dari Grid Oto, hal ini sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pukul 21.20 WIB (4/4) di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas terjadi kecelakaan pengendara bermotor akibat terjun lobang.
Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas menghimbau Pemerintah Kabupaten Musi agar Lebih Memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Zainuri (Ketua LIN Mura) mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Instansi terkait segerah memasang rambu-rambu jalan yg rusak dan berlobang…






