Fungsi Lembaga Investigasi Negara, Sebagai Kontrol Sosial dan Mitra Pemerintah

Musi Rawas, Dalam kegiatan Rutin Rapat Kerja Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam perannya sebagai Kontrol Sosial dan Mitra Pemerintah akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya.

Seorang LIN adalah orang-orang terpilih dimana seorang LIN harus memahami tujuan dan fungsinya bergabung bersama lembaga karena karena anggota harus mengetahuai dan paham apa itu LIN :

1). LIN Adalah Lembaga EXCLUSIVE dan Terhormat , sebagai Patner Pemerintah.

  1. LIN adalah Organisasi SIPIL independent yang bertugas membantu seluruh Badan Negara dalam ranah INFORMASI SIPIL melalui pelatihan independent anggotanya.
  2. Anggotanya LIN
    Terdiri dari Orang-2 terpilih yang bermartabat , berdedikasi tinggi Siap menjaga Martabat Nama baik Organisasi dan diri Sendiri.
  3. Seorang LIN akan selalu Taat dan Patuh Menjalankan Visi & Misi Organisasi Setia kepada Pancasila, UUD 45 dan NKRI.
  4. Seorang Anggota Lin Selalu Patuh, loyal, Mematuhi & Mentaati komando Pimpinan tertinggi Dan AD/Art Lembaga Investigasi Negara.

Hal ini saya tegaskan dan harus dipahami oleh seluruh anggota LIN karena begitu terhormatnya orang bisa bergabung dalan lembaga LIN.

Begitu juga seorang anggota LIN harus memahami Visi & Misi dari lembaga ini, karena memahami visi & misi lembaga adalah Modal awal sebagai keyakinan seorang anggota LIN untuk bergerak sebagai mitra Pemerintah.
VISI LIN adalah:

1.) Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (Good Public Governance), demi kedaulatan, kesejahteraan dan keadilan yang makmur bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.) Mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, adil, makmur, dan sejahtera secara merata aman dan sentosa.

3.) Mewujudkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia, serta terbentuknya karakter generasi masyarakat Indonesia yang memiliki iman yang kuat mental yang baja, dan memiliki budi pekerti yang luhur agar dapat menjadikannya sebagai benteng kokoh dari niat dan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai cita-cita Pancasila .

MISI LIN: adalah
1). Membangun kemitraan dan melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah selaku pelaksana amanat rakyat menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana amanat pasal 1 Ayat (2) undang-2 Dasar 1945.

2).Melakukan pengawasan terhadap pemerintah negara indonesia dalam dalam melaksankan tugas dan kewajibannya sebagai amanat alinea ke empat UUD 45 bahwa pemerintah Negara indonesia bertugas dan wajib yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan utk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan sosial

3). Mendorong Pemerintah agar dapat mengelola kekayaan alam Indonesia secara benar dan memiliki keberpihakan kepada rakyat dalam pengelolaan dimaksud sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Untuk menjalankan Visi dan Misinya tentunya anggota LIN wajib dilandasi dengan nilai-nilai dasar.
Adapun nilai- nilai dasar sebagai berikut :

(1) Kemanusian
(2) Anti kekerasan
(3) Non diskriminasi;
(4) Keadilan
(5) kesetaraan gender;
(6) Kerelawanan
(7) Demokratis
(8) Tertutup/Rahasia
(9) Perlindungan hak asasi manusia
(10) Militan dan patriotik.
Kesepuluh hal diatas harus dijiwai oleh seluruh anggota Lembaga Investigasi Negara.

Untuk melengkapi fungsinya dalam pelaksanaan program dan kegiatan , LIN
memiliki program- program pokok
Yg dalam pelaksanaan nya di bagi atas
Departemen-Departemen diantaranya sbb:

  1. KORPS KOMANDO
  2. Departemen Humas dan Kerjasama Antar Lembaga
  3. Departemen Investigasi Etika Profesi Aparatur Negara/LSM/Wartawan
  4. Deparrtemen Investigasi Sosial Penyakit Masyarakat(pekat)
  5. Departemen Investigasi Cyberspace
  6. Departemen Investigasi Ekonomi
  7. Departemen Investigasi Budaya dan Aliran kepercayaan masyarakat
  8. Departemen Investigasi Politikdan Keamanan (Polkam)
  9. Departemen Investigasi Logistik
  10. Departemen Investigasi Pelayanan Konsumen
  11. Departemen Investigasi Pendampingan Korban Kekerasan.
  12. Departemen Investigasi perlindungan Anak dan Wanita
  13. Departemen Investigasi Lingkungan Satwa.

Tentunya dalam pelaksanaan tanggung jawab tugas di setiap departemen akan selalu berkoordinasi dengan mitra startegis yang lainya seperti:
Dalam Menjalankan program Kerjanya LIN selalu Berkoordinasi dng Instansi Terkait .

KOORDINASI JARING LAPOR LIN
Adalah sbb:
1). Mabes POLRI /TNI
2). Kejaksaan.
3). BNN (Badan Narkotika Nasional)
4).BIN (Badan Intelijen Negara)
5). KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi)
6). BNPT(Badan Nasional.  Penangulangan Terorisme)
7). KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
8). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Memang berat tugas Sorang LIN tapi itu semua sudah menjadi suatu keharusan yg wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Lembaga Investigasi Negara”
Mengenal Industri Pertahanan, Seskoau A-57 Secara Daring Kuliah Kerja IPTEK

Putra/putri Kabupaten Musi Rawas yang siap ikut berpartisipasi di LIN. hubungi ke nomor WhatsApp 0852 6877 2223

Fungsi Lembaga Investigasi Negara, Sebagai Kontrol Sosial dan Mitra Pemerintah

Dalam kegiatan rutin rapat Kerja Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam perannya sebagai Kontrol Sosial dan Mitra Pemerintah akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya.

Seorang LIN adalah orang-orang terpilih dimana seorang LIN harus memahami tujuan dan fungsinya bergabung bersama lembaga karena karena anggota harus mengetahuai dan paham apa itu LIN :

1). LIN Adalah Lembaga EXCLUSIVE dan Terhormat , sebagai Patner Pemerintah.

  1. LIN adalah Organisasi SIPIL independent yang bertugas membantu seluruh Badan Negara dalam ranah INFORMASI SIPIL melalui pelatihan independent anggotanya.
  2. Anggotanya LIN
    Terdiri dari Orang-2 terpilih yang bermartabat , berdedikasi tinggi Siap menjaga Martabat Nama baik Organisasi dan diri Sendiri.
  3. Seorang LIN akan selalu Taat dan Patuh Menjalankan Visi & Misi Organisasi Setia kepada Pancasila, UUD 45 dan NKRI.
  4. Seorang Anggota Lin Selalu Patuh, loyal, Mematuhi & Mentaati komando Pimpinan tertinggi Dan AD/Art Lembaga Investigasi Negara.

Hal ini saya tegaskan dan harus dipahami oleh seluruh anggota LIN karena begitu terhormatnya orang bisa bergabung dalan lembaga LIN.

Begitu juga seorang anggota LIN harus memahami Visi & Misi dari lembaga ini, karena memahami visi & misi lembaga adalah Modal awal sebagai keyakinan seorang anggota LIN untuk bergerak sebagai mitra Pemerintah.
VISI LIN adalah:

1.) Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (Good Public Governance), demi kedaulatan, kesejahteraan dan keadilan yang makmur bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.) Mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, adil, makmur, dan sejahtera secara merata aman dan sentosa.

3.) Mewujudkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia, serta terbentuknya karakter generasi masyarakat Indonesia yang memiliki iman yang kuat mental yang baja, dan memiliki budi pekerti yang luhur agar dapat menjadikannya sebagai benteng kokoh dari niat dan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai cita-cita Pancasila .

MISI LIN: adalah
1). Membangun kemitraan dan melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah selaku pelaksana amanat rakyat menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana amanat pasal 1 Ayat (2) undang-2 Dasar 1945.

2).Melakukan pengawasan terhadap pemerintah negara indonesia dalam dalam melaksankan tugas dan kewajibannya sebagai amanat alinea ke empat UUD 45 bahwa pemerintah Negara indonesia bertugas dan wajib yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan utk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan sosial

3). Mendorong Pemerintah agar dapat mengelola kekayaan alam Indonesia secara benar dan memiliki keberpihakan kepada rakyat dalam pengelolaan dimaksud sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Untuk menjalankan Visi dan Misinya tentunya anggota LIN wajib dilandasi dengan nilai-nilai dasar.
Adapun nilai- nilai dasar sebagai berikut :

(1) Kemanusian
(2) Anti kekerasan
(3) Non diskriminasi;
(4) Keadilan
(5) kesetaraan gender;
(6) Kerelawanan
(7) Demokratis
(8) Tertutup/Rahasia
(9) Perlindungan hak asasi manusia
(10) Militan dan patriotik.
Kesepuluh hal diatas harus dijiwai oleh seluruh anggota Lembaga Investigasi Negara.

Untuk melengkapi fungsinya dalam pelaksanaan program dan kegiatan , LIN
memiliki program- program pokok
Yg dalam pelaksanaan nya di bagi atas
Departemen-Departemen diantaranya sbb:

  1. KORPS KOMANDO
  2. Departemen Humas dan Kerjasama Antar Lembaga
  3. Departemen Investigasi Etika Profesi Aparatur Negara/LSM/Wartawan
  4. Deparrtemen Investigasi Sosial Penyakit Masyarakat(pekat)
  5. Departemen Investigasi Cyberspace
  6. Departemen Investigasi Ekonomi
  7. Departemen Investigasi Budaya dan Aliran kepercayaan masyarakat
  8. Departemen Investigasi Politikdan Keamanan (Polkam)
  9. Departemen Investigasi Logistik
  10. Departemen Investigasi Pelayanan Konsumen
  11. Departemen Investigasi Pendampingan Korban Kekerasan.
  12. Departemen Investigasi perlindungan Anak dan Wanita
  13. Departemen Investigasi Lingkungan Satwa.

Tentunya dalam pelaksanaan tanggung jawab tugas di setiap departemen akan selalu berkoordinasi dengan mitra startegis yang lainya seperti:
Dalam Menjalankan program Kerjanya LIN selalu Berkoordinasi dng Instansi Terkait .

KOORDINASI JARING LAPOR LIN
Adalah sbb:
1). Mabes POLRI /TNI
2). Kejaksaan.
3). BNN (Badan Narkotika Nasional)
4).BIN (Badan Intelijen Negara)
5). KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi)
6). BNPT(Badan Nasional.  Penangulangan Terorisme)
7). KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
8). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Memang berat tugas Sorang LIN tapi itu semua sudah menjadi suatu keharusan yg wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Lembaga Investigasi Negara”
Mengenal Industri Pertahanan, Seskoau A-57 Secara Daring Kuliah Kerja IPTEK

Korsp Komando LIN Kecamatan Tuah Negeri siap aktif mengawasi bantuan BLT DD terdampak Covid-19

Tuah Negeri, DPC LIN MURA – Korps Komando Lembaga Investigasi Negara Kecamatan Tuah Negeri akan merangkul pemuda/pemudi Kecamatan Tuah Negeri ikut serta dalam pengawasan bantuan BLT terdampak Covid-19 yang dianggarkan melalui Dana Desa.

Hanapi Komandan Korsp Komando Kecamatan Tuah Negeri menegaskan timnya akan melakukan control sosial dalam pengawasan bantuan BLT Dana Desa di Seluruh Desa yang ada di Kecamatan Tuah Negeri.

Selain itu juga kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.

Lanjutkan, Masyarakat berhak ikut serta dalam pengawasan APBN/APBD dan Kebijakan pemerintah.

HAK MASYARAKAT PERAN SERTA MENGAWASI APBN/APBD DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
1). Berhak untuk mencari dan/atau memperoleh dan/atau mendapatkan dan/atau memberikan Informasi dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dan/atau mendapatkan dokumen/dokumentasi yang diperlukan terkait dengan penyelenggaraan negara, dan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung :
2). Berhak untuk mendapatkan dan/atau memperoleh informasi dan/atau penjelasan dan/atau keterangan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif :
3). Berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara :
4). Berhak menyampaikan keluhan, saran dan kritik dalam upayanya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, mengingat masih terdapat perlakuan penyelenggara negara yang sering mengabaikan dan/atau tidak menghiraukan dan/atau tidak merespon dan/atau tidak mematuhi perintah peraturan perundangan dan/atau tidak melayani dengan baik dan/atau tidak mengayomi dan melindungi hak dan kepentingan masyarakat :
5). Berhak menyampaikan saran dan pendapatnya, yang disampaikan kepada Instansi terkait dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :
6). Berhak memperoleh perlindungan hukum dan status hukum serta rasa aman dari Kepolisian dan/atau Isntansi yang berwenang, yang dapat diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian dan/atau Instansi yang berwenang.

Dengan demikian masyarakat jangan pernah takut karena haknya dilindungi oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

BLT Dana Desa Perlu Pengawasan Dari Masyarakat Luas Agar Tidak Terjadi Maladministrasi

Musi Rawas, DPC LIN MURA – Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,

termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Siti Allfiah Srikandi Korsp Komando menjelaskan,, Potensiinistrasi yang dapat timbul pada BLT Dana Desa antara lain:

Penyimpangan Prosedur Permintaan Imbalan dan penyalahgunaa wewenang

Serta koflik kepentingan dan tidak memberikan pelayanan maksimal sehingga data penduduk tidak terakomodir semuanya. Ungkapnya

Lanjutnya, banyaknya keluhan masyarakat di desa-desa sehingga mereka bertanya- tanya kenapa kami tidak mendapatkan BLT, disisi lain dari kehidupan kami wajar dapat karna kami buruh kasar dan masih menupang masih rumah sewa,sementara bagi yang hidupnya berkecukupan dan bahkan pake mobil mewahpun dapat,itulah keluhan masyarakat sekarang ini yang kami dapatkan. Tutupnya

DPC LIN MURA Desak Kades Umumkan Penerima BLT Dana Desa

Musi Rawas (Sum-Sel), Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas ( DPC LIN MURA) meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Musi Rawas mengumumkan daftar penerima bantuan sosial Bantuan Langsung Tunai ( BLT)) terdampak virus corona Covid-19.

Alam Budi Kesuma Komandan Korsp Komando mengatakan, proses pendataan para penerima bansos dari bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah selesai. Seiring dengan rampungnya pendataan penerima oleh Pemerintah Desa itu akan didistribusikan.

“Bansos (bantuan sosial) untuk warga terdampak pandemi Covid-19 segera disalurkan. Sebelum itu, kami minta para kepala desa untuk mengumumkan siapa saja warganya yang akan menerima,” Tegas Alam (10/5/2020).

Menurutnya, pemerintah desa bisa mengumumkan para penerima bansos dengan menempelkan daftar nama pada papan pengumuman di kantor desa dan tempat strategis lain.

Sehingga, masyarakat bisa memantau dan mengevaluasi proses penyaluran bansos untuk warga terdampak Covid-19. Kata Alam

Ia menambahkan, bahwa adapun besaran anggaran masing-masing desa bisa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya. Jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp800 Juta, maka 25% dimanfaatkan sebagai BLT dana desa. Sedangkan, yang anggarannya Rp800 Juta-Rp1,2 Miliar, maka besarannya 30% untuk BLT dana desa, dan, bagi desa yang anggarannya diatas Rp 1,2 Miliar besarannya adalah 35% yang dipakai. Tutupnya

LIN MURA Desak Kades Umumkan penerima bantuan BLT DD

Musi Rawas (Sum-Sel), Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas ( LIN MURA) mendesak Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan diminta transparan dalam melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa).

Karena data ini murni dari desa, dari musyawarah desa, maka pemerintah desa harus Transfaran dengan cara mengumumkan penerima BLT Dana Desa, menempelkan data penerima bantuan di tempat yang sering di kunjungi dan mudah dilihat oleh masyarakat, seperti di depan Kantor Desa, di Masjid, di pos Kampling, tegas Zainuri (Ketua LIN MURA)

Lanjutnya, bahwa masyarakat saat ini bisa memantau langsung data penerima bantuan sosial dari pemerintah, baik bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, karena data penerima bantuan harus sudah dipampang di Balai Desa setempat.

“Semua masyarakat bisa melihat, kalau ada data, dan ternyata orang mampu dapat bantuan, maka langsung bisa melaporkan ke Instansi terkait. Semua masyarakat boleh protes, boleh mengkritisi data yang tidak transparan,” ujar Zainuri

Ia menambahkan, bahwa adapun besaran anggaran masing-masing desa bisa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya. Jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp800 Juta, maka 25% dimanfaatkan sebagai BLT dana desa. Sedangkan, yang anggarannya Rp800 Juta-Rp1,2 Miliar, maka besarannya 30% untuk BLT dana desa, dan, bagi desa yang anggarannya diatas Rp 1,2 Miliar besarannya adalah 35% yang dipakai.

“Penyaluran BLT Dana Desa ini harus dimaksimalkan, nanti cari lagi siapa masyarakat yang berhak dan membutuhkan,” tutupnya

Bupati Musi Rawas Kukuhkan Pengurus FOMS

Pengurus Forum Ormas Mura Sempurna (FOMS) Kabupaten Musi Rawas, resmi dikukuhkan oleh Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan di Pendopoan Kabupaten Musi Rawas, (17/1/2020).

Kepala Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas, H. Amra Muslimin menjelaskan, forum ini telah diawali sejak 2017 lalu, namun kepengurusan tidak berjalan maksimal karena beberapa pengurus inti terkendala dalam menjalankan roda organisasi.

“Tapi alhamdulillah, saat ini beberapa pengurus lama dan keanggotaan baru sepakat untuk membentuk foms. Kami dari Pemkab Musi Rawas pun, memberikan fasilitas agar forum ini aktif kembali. Perlu diketahui, dari 70 ormas yang terdaftar sebelum foms terbentuk, saat ini hanya 26 ormas yang tervalidasi. Bangganya, forum seperti ini adalah yang pertama di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel, H Bakhnir Rasyid mengaku, pihaknya akan menjadikan foms ini sebagai contoh untuk daerah lain, agar ormas-ormas dapat terorganisir.

“Kalau di Kesbangpol Provinsi Sumsel, cukup banyak ormas yang terdata, yakni 785 ormas. Namun, dari kegiatan hari ini bahwa ini harus dijadikan role model agar daerah lain juga membentuk forum ormas seperti ini,” ujarnya.

Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengaku, pihaknya sangat bangga atas terbentuknya forum ini, sebab ini membuktikan bahwa di Kabupaten Musi Rawas dapat menyatukan berbagai kalangan yang berbeda-beda organisasi.

“Ini kebanggaan kita, sebab forum ini diisi seluruh pengurus ormas yang ada di Musi Rawas. Meski berbeda-beda warna, berbeda tujuan dan pemikiran. Namun, bisa berkumpul dalam satu wadah. Yang terpenting, kami harapkan kedepan foms bisa memberikan peran dalam pembangunan Kabupaten Musi Rawas kedepan,” ujarnya.

Parmi Ketua Umum Foms menjelaskan kehadiran foms semoga saja bisa menjadi kontrol sosial yang baik demi pembangunan daerah. Selain juga, foms bisa menjadi wadah silaturahmi seluruh rekan-rekan pengurus ormas.

“Kita telah menyusun berbagai program yang dibagi di sejumlah komisi organisasi. Nanti rekan-rekan pengurus memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan roda organisasi,” pungkasnya

Perda Musi Rawas No. 3 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Diduga Mandul

Pantauan Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas. Menemukan beberapa titik diduga terjadi Alih fungsi lahan persawahan menjadi kolam ikan. Padahal sudah diterbitkannya Perda tentang larangan Alih fungsi lahan. Akan tetapi sampai saat sekarang ini belum ada tindakan yang tegas dari pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas. Dengan demikian Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas akan melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Musi Rawas.

Kantor Bupati bukan Bank, tidak perlu di jaga menggunakan jasa Security

MUSI RAWAS,  – semenjak adanya pengamanan yang ketat di kantor Bupati Kabupaten Musi Rawas, melalui pihak ketiga dinilai terlalu berlebihan membuat sebagian kalangan angkat bicara.

Gusrobi Irawan, selaku Pembina Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) juga angkat bicara melalui pesan WhatsApp, Seorang Abdi Negara pemimpin di suatu daerah harus terbuka kepada rakyatnya dalam penjagaan boleh ketat asalkan sesuai prosedur dan tidak habiskan uang negara kita sudah ada TNI Polri dan satpol PP,” Ungkap nya.
Ditambahkannya Bupati di pilih masyarakat sudah wajarnya masyarakat berkunjung ke kantor bupati, pemerintahan adalah kantor pelayanan masyarakat, bukan bank yang harus mengunakan pengamanan yang ketat.

“Pemerintah diminta transparan bukan menutup-nutupi. Dengan adanya pengamanan yang ketat ini, Pemerintah Musi Rawas seperti menutup-nutupi. Pemerintahan ini kayak mengidap penyakit aneh,”tambahnya.

Dilain sisi, Mohamad Yusuf, SH. Sekretaris Jenderal DPP LIN berkomentar Sikap Bupati Musi Rawas yang over protektif ini sangat disayangkan sekali, seorang Bupati adalah pucuk pimpinan di satu wilayah Kabupaten, pemegang kebijakan tertinggi di wilayah nya, seharusnya jangan mempersulit warganya untuk menemuinya. Ingat bahwa Bupati adalah pelayan publik yang digaji dari APBN melalui pajak, dan masyarakat adalah pembayar pajak. Sangatlah tidak elok dan tidak beretika bila seorang Bupati yang sudah jelas digaji sama masyarakat, sebagai pelayan masyarakat tapi untuk ditemui saja dipersulit. Saya sebagai Sekjen DPP Lembaga Investigasi Negara meminta kepada Gubernur dalam hal sebagai atasannya untuk menegur bawahannya. Apakah yang dilakukan bawahannya ini perbuatan yang baik atau bukan walau sekalipun dengan alasan buat menjaga keselamatannya atau mungkinkah agar tidak terganggu kenyamannya ? Bagaimana sang Bupati bisa menyerap aspirasi warganya atau menerima keluhan-warganya kalau untuk ketemu saja dipersulit. Apalagi diduga penjagaannya itu berlapis, ada Satpol PP dan security dan diduga mengeluarkan biaya yang cukup besar yang diambil dari biaya APBD untuk hal tersebut. Kalo hal ini benar-benar terjadi sangatlah tidak masuk akal. Ini harus ada klarifikasi dari sang Bupati,” tutup nya.

Pembina DPP LIN”Sebagai pembina LIN , Seorang Abdi Negara pemimpin di suatu daerah harus terbuka kepada rakyatnya dlm penjagaan boleh ketat asalkan sesuai prosedur dan tidak habiskan uang negara kita sudah ada TNI Polri dan satpol PP.

Musi Rawas,.semenjak adanya pengamanan yang ketat di kantor Bupati Kabupaten Musi Rawas, melalui pihak ketiga dinilai terlalu berlebihan membuat sebagian kalangan angkat bicara.

Gusrobi Irawan, selaku Pembina Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) juga angkat bicara melalui pesan WhatsApp, Seorang Abdi Negara pemimpin di suatu daerah harus terbuka kepada rakyatnya dalam penjagaan boleh ketat asalkan sesuai prosedur dan tidak habiskan uang negara kita sudah ada TNI Polri dan satpol PP,” Ungkap nya.
Ditambahkannya Bupati di pilih masyarakat sudah wajarnya masyarakat berkunjung ke kantor bupati, pemerintahan adalah kantor pelayanan masyarakat, bukan bank yang harus mengunakan pengamanan yang ketat.

Gus Robi Irawan
Pembina DPP LIN